Infoasatu.com, Banten – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak permohonan banding yang diajukan Muhammad Saepul atas hukuman mati yang dijatuhinya karena memperkosa dan membunuh seorang gadis Baduy.
Demikian juga dengan pelaku lainnya, Furqon. Sebelumnya, Furqon hanya dijatuhi 15 tahun penjara oleh PN Rangkasbitung.
“Muhammad Saepul, dkk akhirnya ‘dihukum mati oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten,” kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, Kamis (24/4/2020).
Putusan banding diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin dengan majelis Iersyaf dan Binsar M. Gultom. Vonis dijatuhkan Rabu 22 April 2020 kemarin.
“Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran, maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini,” tutur Binsar.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13 tahun ini terjadi pada Jumat 30 Agustus 2019. Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment