Infoasatu.com, Makassar – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar gelar rapat penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi D terhadap rancangan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021, Sabtu (25/09).
Saat rapat yang digelar diruang paripurna ini, Ketua Banggar Adi Rasyid Ali yang didampingi Wakil Ketua III DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH menjelaskan pada peserta rapat bahwa dalam ketentuan rapat harus memenuhi persyaratan kehadiran anggota Banggar.
“Melihat daftar hadir anggota banggar,sesuai aturan yang ada bahwa apabila tidak terpenuhi 2/3 anggota maka rapat akan ditunda selama satu jam dan apabila belum terpenuhi juga maka rapat pembahasan boleh dilanjutkan,”jelas Ara sapaan akrab Adi Rasyi Ali.
Sebelum menunda rapat, Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab tahir meminta untuk menyerahkan terlebih dahulu laporan hasil pembahasan komisi bersama SKPD beberapa pekan lalu.
“Sebelum menunda rapat,izinkan saya bersama ibu fatma mewakili komisi D untuk menyerahkan laporan hasil pembahasan bersama SKPD terkait rancangan perubahan PPAS yang telah kami siapkan,”pungkasnya.
Diketahui setelah Komisi D, hari ini juga Komisi C juga terjadwal akan menyerahkan hasil laporan dan dilanjutkan pembahasan Banggar bersama TAPD terkait Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2021 kota Makassar.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment