Infoasatu.com,Makassar- Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair melakukan kegiatan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Badan Usaha, Selasa, 30 Mei 2023.
“Dimana wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan,”kata Reza.
Menurut dia, setelah dilakukan surat teguran ketiga, paparnya, belum melakukan pembayaran tunggakan. Maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk / stiker peringatan dan dimuat di medsos.
“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,”tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.
Lebih jauh, lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.
” Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,”jelas Reza.
Infoasatu.com,Makassar--Umat Islam memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. Menag Nasaruddin Umar mengatakan, salah satu pesan…
Infoasatu.com,Makassar--Pertemuan rutin pengurus dan unsur pelaksana Dharma Wanita Persatuan (DWP) se kota Makassar, di gelar…
Infoasatu.com,Makassar--Polisi belum berhasil mengungkap penyebab terbakarnya gedung Dinas Pendidikan Kota Makassar yang terbakar pada Sabtu…
Infoasatu.com,Makassar--Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berharap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah…
Infoasatu.com,MakassaTim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Makassar menerima kunjungan Studi Tiru dari TP…
Infoasatu.com,Makassar--Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, hadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) monitoring…
Leave a Comment