Barang Bukti 7 Kg Sabu, 2 Pengedar Narkoba di Sumut Ditangkap-1 Ditembak Mati Polisi
Infoasatu.com, Medan – Sindikat peredaran narkoba 7 kilogram sabu di Sumatera Utara dibongkar polisi. Dua tersangka ditangkap dan 1 orang ditembak mati.
“Para pelaku yang ditangkap yakni Ariandi alias Andi (46) dan Ilias Husain (50) warga Kota Binjai di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Sabtu (26/9/2020).
Penangkapan bermula Minggu (20/9), polisi menerima informasi peredaran narkoba di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Polisi kemudian langsung menyelidiki dan menangkap tersangka Andi dan Ilias Husain. Dari keduanya, diamankan barang bukti 2 kilogram sabu.
Dari keterangan keduanya, mereka mengaku barang haram itu didapat dari tersangka Nurdin yang kini buron dan berada di Malaysia.
“Keduanya juga mengatakan, Nurdin juga memberikan sabu kepada Syukran,” ujar Riko.
Dari keterangan 2 tersangka, polisi mengetahui keberadaan Syukran. Tersangka dibekuk di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Rabu (23/9). Dari tangannya diamankan barang bukti 5 kilogram sabu. Namun Syukran melawan saat ditangkap sehingga ditembak hingga tewas.
“Tersangka meninggal dunia bernama Syukran (41) warga Aceh Tamiang. Dia hendak melawan petugas dengan mengambil senjata jenis rakitan. Sehingga dilumpuhkan dan ditembak di bagian tubuh. Namun, saat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, tersangka meninggal dunia,” jelas Riko.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.