ENTERTAINHUKUM

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejagung

Infoasatu.com, Jakarta – Berkas perkara tersangka trading Quotex Doni Salmanan telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas itu dikirim hari ini.

“Berkas baru dikirim,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Barekrim Kombes Reinhard Hutagaol, Senin (18/4/2022).

Reinhard mengatakan pelimpahan berkas baru pada tahap pertama. Dia mengatakan berkas perkara akan diteliti lebih dulu oleh tim dari Kejagung.

“Iya, hari ini,” ujarnya.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

Polisi telah menahan Doni. Polisi juga menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang diduga terkait kasus ini, antara lain rumah mewah, mobil Porsche, duit cash, hingga belasan motor sport. Total aset yang disita berjumlah Rp 64 miliar.

Facebook Comments
Baca Juga :  MA Sudah 7 Kali Peringatkan Hakim PN Medan Soal Suap