Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap Soni Ernata Alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Infoasatu.com Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Ustaz Maaher ditangkap sebagai tersangka kasus SARA yang dilaporkan di Bareskrim Polri.

Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djumantara, mengungkap kliennya dijemput dini hari tadi di kediamannya di Jakarta.

“Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” kata Djudju, Kamis (3/12/2020).

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

Saat ini Ustaz Maaher At-Thuwailibi masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Seorang Pria di Aceh Ditangkap Polisi Usai Pamer Burung Rangkong Buruannya di Medsos