Infoasatu.com,Makassar– Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis angkat bicara terkait kasus Korupsi Rp 20 miliar di PDAM Makassar, tetapkan dua tersangka.
“Alur pikir dari penegak hukum, saya lihat disana ada kriminalisasi dari penegak hukum” kata Bastian Lubis, Rabu, (19/04/2023).
Menurutnya, tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 – 2019.
Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut, kata Bastian, merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial yang disepakati oleh Kepala Daerah. Dalam hal ini wali kota Makassar.
“Alur pikir penegak hukum saya melihat ada hal tanda kutip kriminalisasi, harus yang bertanggung jawab Kepala daerah (Wali Kota),” ungkapnya
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Haris Yasin Limpo, sebagai tersangka kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar, Selasa, (11/04/2023), Lalu.
Haris sendiri menjabat sebagai Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019, langsung ditahan.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment