Batal Cerai dengan Teh Ninih, Aa Gym Cabut Gugatan di PA Bandung
Infoasatu.com, Bandung – KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dikabarkan mencabut gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainah alias Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung. Aa Gym batal mengajukan gugatan cerai.
Sedianya lanjutan gugatan cerai itu digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (31/3/2021). Namun sidang lanjutan itu justru beragendakan pencabutan gugatan dari Aa Gym.
“Jadi akhirnya dicabut. Betul,” kata salah satu kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi.
Dedi menuturkan pencabutan gugatan itu sudah diajukan ke PA Bandung. Menurut Dedi, majelis hakim sudah membacakan surat penetapan pencabutan gugatan itu.
“Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa,” ujarnya.
Dia tak menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
Sebelumnya, Aa Gym resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Teh Ninih. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung.
Isu perceraian pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid itu sudah mengemuka sejak beberapa waktu lalu. Kabar tersebut awalnya diunggah oleh putra mereka, Muhammad Ghaza Al Ghazali, di akun Facebook pribadinya. Ia menuliskan sang ibu sudah ditalak tiga oleh ayahnya tersebut.