Bawa Sabu, Dua Mantan Napi Lapas Sabak Jambi Kembali Ditangkap
Infoasatu.com, Jambi – Belum lama bebas dari tahanan, dua orang mantan narapidana Lapas Sabak Jambi kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu dari Riau menuju Jambi. Kedua narapidana tersebut baru keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat.
“Mereka ini adalah residivis yang baru saja mendapat pembebasan bersyarat. Mereka ini eks napi dari Lapas Sabak Jambi yang hendak akan selundupkan sabu dari Riau menuju Jambi,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Guntur Saputro, Minggu (10/5/2020).
Keduanya adalah Nurjaman alias Udin Organ (46) dan Donal Pandiangan (23). Mereka mencoba masuk ke Jambi dengan membawa lima bungkus sabu.
“Mereka ini ternyata bandar, mereka ini mau mencoba labuhi petugas di masa pandemi Covid-19 ini. Lantaran dia bilang warga Jambi dan lihat KTP-nya juga warga Jambi mereka alasan pura-pura ingin masuk Jambi dan tetap kita larang, namun tetap maksa, lalu kita coba periksa barang bawaan dan ditemukan sabu dan alat hisap narkoba di dalam mobil mereka,” ujar Guntur.
Sabu yang dibawa keduanya dibungkus menggunakan tisue. Mereka menyimpan sabu di dalam dasbor agar tak dicurigai.
“Dengan teliti dan jelinya Tim Petir serta petugas pos perbatasan maka penyelundupan sabu untuk diedarkan di Jambi ini berhasil kita gagalkan. Jangan coba-coba melintas mau mudik ataupun masuk Jambi apalagi bawa narkoba, akan kita tangkap,” terang Guntur.
Selain menangkap dua orang, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah pirex kaca isi sisa sabu dan lima bungkus sabu masing-masing berisi sekitar 100 gram sabu. Polisi juga mengamankan uang Rp 725.000 ribu dan empat unit ponsel serta satu unit mobil.
Kedua Eks napi ini dijerat pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.