Bawaslu Gowa Rakor Membahas Netralitas ASN dalam Pemilu

Infoasatu.com, Gowa – Bawaslu Kabupaten Gowa menggelar rapat fasilitasi dan Koordinasi pelaksanaan produk hukum terkait larangan kampanye pemilu vide pasal 280 UU 7 tahun 2017, di Makassar, Senin (18/3/2019). Produk hukum ini termasuk

Sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Gowa itu dalam rangkaian pemilu serentak 2019, berlangsung di Hotel Imawan, dibuka langsung pimpinan Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal serta sejumlah pimpinan Bawaslu Gowa.

Acara yang berlangsung sehari ini, diikuti Pengawas Kecamatan (Panwascam) Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP), Devisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga (PHL), serta masing-masing staf Panwascam se-Kabupaten Gowa, dengan total peserta sebanyak 54 orang.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal menyampaikan materi ‘analisis hukum terkait substansi pelanggaran pemilu pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 dan relevansinya dengan tugas dan wewenang pengawas Pemilu’.

“Kita mesti menguatkan strategi pencegahan pelanggaran dan dan menangani sengketa dengan memberikan report langsung atau fakta yang terjadi di lapangan. Serta menyiapkan laporan atau tanda bukti penyerahan alat bukti pelapor yang diserahkan oleh pengawas pemilu,” jelas Komisoner Bawaslu Sulsel Devisi Hukum Data dan Informasi itu.

Selanjutnya, Komisoner Bawaslu Gowa, Yusnaeni memberikan materi ‘potensi pelanggaran pada pasal 280 dalam UU momor 7 tahun 2017 dan pemetaan regulasi selama tahapan’.

Materi terakhir disampaikan Koordinator Devisi Hukum Bawaslu Gowa, Saparuddin terkait Netralitas ASN dalam Pemilu tentang pasal 280 UU 7 tahun 2017.

“Larangan ASN dalam kampanye mengacu pada pasal 280 ayat 3, ayat 4, pasal 282, pasal 283, dan pasal 302 serta bentuk- bentuk pelanggaran netralitas ASN, ini yang mesti kita tegakkan,” tandasnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan simulasi, yang dipandu langsung Yusnaeni, kepada peserta tentang pemetaan kerawanan dan langkah pencegahannya.