Bawaslu Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Camat Mamajang
Wagub Sulsel Tekankan Netralitas ASN
Infoasatu.com, Makassar – Belum lama ini. Percakapan internal di salah satu group kecamatan menjadi viral. Diduga ditulis oleh Camat Mamajang, Fadli Wellang, dengan nomor 082190140606.
Lewat pesannya, Fadli Wellang terkesan hendak memobilisasi seluruh Ketua RT/RW di wilayah kerjanya. Agar menghadiri kegiatan bakal calon Wali Kota Makassar di Gedung CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menindaki dugaan pelanggaran itu dan segera menelusurinya.
Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Makassar, Nursari saat dimintai konfirmasinya.
“Masih kami telusuri, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan soal itu,” akunya, Selasa, 4 Februari 2020.
Jumat, 7 Februari. Nursari kembali dihubungi. Namun, telepon selulernya tidak dapat tersambung.
Di tempat terpisah. Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menekankan netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak 2020.
“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran ASN tidak ikut dalam politik praktis sampai tingkat RT RW, itu akan diproses Bawaslu,” tegasnya di hadapan para pejabat Pemkot Makassar, saat membuka rapat koordinasi program prioritas 2020 dan evaluasi kinerja 2019 Pemkot Makassar, di Four Point by Sheraton, Kamis (06/02/2020).
Menurut dia, keterlibatan ASN pada politik praktis sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Sudah tegas sekali. Instansi juga menegaskan fungsi netralitas dan sanksi dari lembaga ditegakkan” tandasnya.
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran netralitas Camat Mamajang banyak diperbincangkan di masyarakat.
Di group WhatsApp Punggawa Mamajang, dia menulis pesan. Bunyinya: Tabe, Untuk diingatkan lagi kepada RT/RWta utk acara nanti malam di ccc. Mhon pengawalanta, krn kliatanx ada upaya keras dari sebelah untuk mengurangi kehadiran rt rw di sana.
Pesan dikirim pada Jumat, 31 Februari 2020, pagi hari. Sebelum hajatan salah satu bakal calon wali kota Makassar digelar, malamnya.
Screenshot percakapan itu pun viral di grop WhatsApp Makassar Info.
“Kalau saya tidak salah, camat Mamajang ini,” tulis salah satu anggota group Makassar info, nomornya 0821907xxxxx.
“Matimija pak camat, pelang-pelang maki pak camat,” timpal anggota group Makassar info lainnya, dengan nomor 0821973xxxxx.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb pun belum memberi tanggapan.
Padahal dia telah mengeluarkan surat edaran. Mengingatkan soal Netralitas ASN di Pilwalkot Makassar 2020 ini.
Surat edaran itu bernomor 270/9/s.edar/kesbangpol/I/2020. Iqbal Suhaeb sendiri yang bertandatangan.
Dalam isi surat itu, penekanan netralitas ASN dipertegas dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 2 Huruf F, undang-undang tersebut, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”.
Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil wali kota tahun 2020.
Sehubungan hal tersebut, maka penyelenggara Pilkada serentak pada 23 September 2020 maka disampaikan kepada seluruh Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) para kepala bagian, Camat dan Lurah lingkup pemerintah kota Makassar sebagai berikut:
- Menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Pilkada serentak tahun 2020.
- Aparatur Sipil Negara tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020.
- Mewajibkan Aparatur Sipil Negara untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini, juga mengimbau kepada seluruh para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), para kepala bagian, Camat dan Lurah Lingkup pemerintah kota Makassar untuk melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara yang berada dalam lingkup kerjanya masing-masing pada pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2020. (*)