HUKUMPilkada

Bawaslu Provinsi Sulsel Selamatkan KPU Makassar dari Jeratan Pidana

Infoasatu.com, Makassar – Beberapa waktu lalu, KPU Kota Makassar telah memilih mengabaikan putusan Panwaslu kota Makassar yang memenangkan gugatan Paslon Danny-Indira (DIAmi). Menurut undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 144 dan 180 ayat 2, tidak menjalankan putusan salah satu lembaga penyelenggara Pemilihan Umum tersebut bisa dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

Namun hal mencengankan kembali harus diterima masyarakat bahwa langkah KPU Kota Makassar atas pembangkangan terhadap putusan yang dikeluarkan Panwaslu itu, oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pun tidak bisa dilanjutkan untuk proses lebih lanjut.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi usai menggelar sidang pleno atas penyidikan yang dilakukan terhadap komisioner KPU. Dengan kata lain Bawaslu Provinsi Sulsel telah menyelamatkan KPU Makassar dari jeratan pidana yang mengancam.

Laode mengatakan terkait dengan pembahasan serta kajian atau pelaporan yang disampaikan oleh tim pengacara dari Paslon DIAmi, dilaporkan ke Bawaslu RI kemudian Bawaslu RI melimpahkan ke Bawaslu Provinsi.

“Selama 5 hari ini kita lakukan proses-proses penanganan. Kemudian penanganan yang kami lakukan bersama-sama dengan sentra Gakkumdu, antara lain kami sudah meminta keterangan kepada pelapor serta saksi-saksi, kemudian terlapor juga sudah dimintai keterangannya lalu kami tambah lagi dengan keterangan ahli. Ahli dari pelapor 2 orang kemudian ada ahli dari Bawaslu,” Kata Laode.

Dari semua itu lanjutnya, juga diambil keterangan pelapor, terlapor, saksi, dan ahli. Hal itulah menjadi bahan kajian Bawaslu dan pada akhirnya mereka berkesimpulan bahwa laporan dugaan pelanggaran undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 144 dan 180 ayat 2 tidak memenuhi unsur untuk dilakukan proses ke tingkat selanjutnya .

Baca Juga :  Langgar Kode Etik KPK dengan Naik Helikopter Mewah, Firli Bahuri: Saya Mohon Maaf

“Tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” pungkasnya.

Pertimbangannya tidak memenuhi unsur. Unsur-unsur yang dimaksudkan itu setelah mendengarkan dari keterangan-keterangan pihak terkait. Selanjutnya kata Laode, kesimpulan itu akan sampaikan kepada pelapor dan terlapor, di samping itu juga akan dipasang pada pengumuman Bawaslu.

“(KPU) Tidak bersalah. Tidak bersalah atau tidak yang pasti tidak memenuhi unsur yang diduga melanggar berdasarkan pasal 144 dan 180 itu. Soal benar atau tidak itukan ranahnya pengadilan. Kita masih pada tahap memenuhi unsur atau tidak. Jadi berhenti sampai di sini,” terangnya. (*)

Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas