Categories: HUKUM

Bawaslu RI Sebut KPU Makassar Wajib Laksanakan Putusan Panwaslu

Infoasatu.com, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengakui institusinya sering berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi berbagai hal. 

Tidak terkecuali menyangkut syarat pencalonan orang yang menjadi calon peserta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Khusus sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Pilwalkot), Fritz mengatakan, sudah ada putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar yang mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti. 

Menurut Fritz, putusan Panwaslu memerintahkan agar KPU Kota Makassar mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 64 dan menetapkan kembali Danny-Indira sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. 

Baca juga: 

“Kalau menurut Pasal 144 KPU Kota makassar wajib melaksanakannya (putusan panwaslu-red),” ujar Fritz dikutip saat diskusi MNC Trijaya bertajuk Kisruh Pilkada Makassar, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Dalam perkara ini, kata Fritz. Bawaslu pusat masih menunggu respons dari KPU Pusat. Sebab, putusan ini sudah dikonsultasikan KPU Kota Makassar kepada KPU. 

Harapannya, KPU patuh terhadap perintah undang-undang. Dalam perkara ini, Fritz menegaskan lembaganya sekarang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa sampai tuntas.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Fungsi dan Kewenangan Bawaslu yang memuat tiga aspek, yakni mahar politik, dana kampanye, politik uang, dan pengaruh jabatan. 

“Di situ empat hal kenapa seseorang bisa didiskualifikasi. Dan didiskualifikasi oleh bawaslu ataupun panwaslu. Itu dasar-dasar kenapa seseorang didiskualifikasi, itu kenapa dasar mereka meminta pembatalan. Kami akan selalu nerkordinasi untuk segera menindaklanjuti proses ini,” tuturnya. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Kementerian Agama Targetkan Akselerasi PPG untuk 269 Ribu Guru pada 2025

Infoasatu.com,Makassar--Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk meningkatkan…

11 jam ago

Workshop Evaluasi dan Persiapan Semester Akhir 2024/2025: Langkah Strategis Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran FK Unhas

Infoasatu.com,Makassar--Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas) sukses menyelenggarakan Workshop Evaluasi…

13 jam ago

Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS) Menyorot Tajam adanya Pembangunan Sport Center PDAM

Infoasatu.com,Makassar--Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS) menyorot tajam adanya pembangunan Sport Center PDAM yang berada di…

3 hari ago

TP PKK Makassar Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sekretaris Tahun 2024

Infoasatu.com,Makassar--TP PKK Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Sekretaris Tahun 2024 di Auditorium…

3 hari ago

Prof Zudan Ungkapkan Rasa Terima Kasih Mendalam Selama Masa Jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir, menghadiri acara lepas pamit…

4 hari ago

Danny Pomanto Haturkan Ucapan Terimakasih ke Seluruh Masyarakat

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur nomor urut 1 tahun 2024 sekaligus Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto kembali…

5 hari ago