Infoasatu.com, Jakarta – Lucinta Luna dikabarkan sudah bebas dari penjara. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
“Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas, bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah,” kata Rika, Senin (15/2/2021).
Rika Aprianti menjelaskan Lucinta Luna menjalani asimilasi di rumah. Nantinya, Lucinta Luna akan bebas murni pada 10 Agustus 2021.
“Menjalani sisa pidananya sampai Agustus,” sambungnya.
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pada 30 September 2020.
Rika juga menjelaskan syarat Lucinta Luna mendapat asimilasi. Lucinta Luna harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Mengenai asimilasi nanti kita cek apakah sudah waktunya. Kira-kira asimilasi yang bersangkutan, tapi tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi,” jelas Rika.
Lucinta Luna harus membayar denda Rp 10 juta. Jika tidak mampu membayar itu maka masa hukuman Lucinta Luna ditambah satu bulan.
“Kalau memang menurut persyaratan pasti siapapun itu, mau Lucinta Luna, mau siapapun warga binaan, yang memenuhi persyaratan akan di program asimilasi,” tutup Rika.
Lucinta Luna divonis penjara 1,5 tahun karena positif mengonsumsi benzo juga amfetamin. Lucinta Luna mengaku saat itu tengah depresi.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment