Infoasatu.com, Jakarta – Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, kini bebas dari Rutan Polda Metro Jaya. Kivlan kini menjadi tahanan rumah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Bukan tahanan kota, tetapi tahanan rumah. Sudah sejak Rabu (11/12) kemarin,” kata pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, Senin (16/11/2019).
Perubahan status Kivlan sebagai tahanan rumah itu telah mendapatkan penetapan dari majelis hakim PN Jakpus dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dengan berbagai pertimbangan.
“Pertimbangannya karena kesehatan terdakwa, dia memiliki sakit, 7 serpihan granat di tubuhnya belum bisa diangkat, kemudian saraf kejepit dan tensi naik-turun. Granat itu tahun ’77 di Papua, beliau berjuang untuk negara,” jelas Tonin.
Selain itu, pengalihan status penahanan karena adanya jaminan dari 201 purnawirawan jenderal pensiunan Angkatan Darat.
Dengan beralihnya statusnya menjadi tahanan rumah itu, Kivlan tidak diperbolehkan keluar dari rumah. Kalaupun hendak berobat, Kivlan harus dikawal oleh jaksa.
“Senin sidang, berobat Selasa dan Kamis dikawal jaksa, mau lari ke mana juga Pak Kivlan?,” sambung Tonin.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment