Infoasatu.com, Jakarta – Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, Ipda IS diduga melanggar prosedur saat menangkap kemudian melepas anggota DPRD Kuantan Singingi berinisial RN dalam operasi penggerebekan awal Agustus lalu. Akibatnya, Ipda IS ditahan Propam Polda Riau.
Ipda IS awalnya menangkap dua orang pria di Kuantan Singingi awal Agustus lalu karena diduga sedang mengonsumsi narkoba. Salah satu di antaranya adalah anggota DPRD Kuantan Singingi berinisial RN.
Setelah ditangkap, RN dibebaskan. Saat itu, polisi menyebut tidak mendapat bukti bahwa RN terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat dites urine pun hasilnya negatif.
Seiring berjalannya kasus, Bidang Propam Polda Riau memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Plh Kasat Narkoba Ipda IS yang dinilai bertanggung jawab dan diduga kuat terjadi pelanggaran kode etik kepolisian.
“Dugaan pelanggaran kode etik kepolisian,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (30/8/2022).
Atas dugaan itu, Ipda IS ditahan di Polda Riau sejak 23 Agustus lalu. Penahanan dilakukan di Mapolda Riau untuk 30 hari ke depan.
“Ditahan 30 hari sejak tanggal 23 kemarin di tahanan Polda Riau,” kata Sunarto.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment