Infoasatu.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Biringkanaya, Mahyuddin menghadiri pertemuan untuk membicarakan kebersihan dan penanganan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Pacerakkang yang digelar di Warkop Palangliri JL Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabiu (11/07/2018).
”Ini sebagai langkah antisipatif agar supaya tidak terulangan kembali penumpukan sampah di TPS Paccerakkang beberapa hari lalu,” ujar Mahyudddin yang juga mantan Sekcam Tamalanrea.
Masih menurut Mahyuddin sesuai kesepakatan bersama hasil pertemuan yang dihadiri juga Kasi Kebersihan Kecamatan Birigkanaya Andi Achiruddin, Pengawas Kebersihan Kecamatan, Perwakilan satgas Fukuda, dan perwakilan tangkasa adalah sebagai berikut:
1. Pembuatan jadwal pembuangan sampah warga yaitu ;
– Pagi jam 06 – 08 : 00 Wita,
– Sore jam 16 – 18 : 00 Wita,
2. Hasil penyisiran sampah poros pembuangannya mengikuti jadwal TPS,
3. Mobil transferan yang bertugas di TPS Pacerakkang harus kondisi kosong ,
4. Semua yang berkompeten di TPS Pacerakkang mengikuti jadwal yang telah disepakati,
5. Pembuatan spanduk/papan bicara di TPS Pacerakkang dengan ukuran panjang 3 m X 1,5 m,
”Apa yang menjadi keputusan bersama hari ini, Rabu (11/07/2018) menjadi acuan dan pedoman untuk dilaksanakan,” pungkas Mahyuddin. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment