Infoasatu.com, Makassar, – Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar Fahyuddin Yusuf membuka dan memimpin langsung Focus Group Discussion (FGD) 7 di Balroom Liquid Hotel Claro, Rabu, (30/11/2022).
FGD ini membahas terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Begitu urgentnya pembahasan tersebut sehingga diwajibkan Camat dan Lurah sekota Makassar hadir bersama untuk membahas kelanjutan RDTR dan KLHS di Kota Makassar.
“Jika ada Camat dan Lura yang tidak memahami sekaitan dengan kedua hal ini maka akan menjadi catatan kami untuk dilaporkan ke pimpinan,” ungkap Fahyuddin.
Pasalnya, kata dia, dari sinilah persoalan-persoalan yang meresahkan masyarakat bermula, seperti banjir dan berbagai persoalan lainnya.
Karena itulah mereka semua diberi peta dan melabelinya wasagar bisa menandai dimana daerah-daerah yang tidak memiliki drainase, atau pun aliran drainasenya macet.
Fahyudin berharap output dari kegiatan ini semoga berbagai persoalan masyarakat Makassar utamanya terkait penataan ruang bisa teratasi.
“Intinya pemerintah kota melalui Dinas Tata Ruang, Camat Lurah dan semua OPD terkait sangat serius menangani persoalan-persoalan yang dihadapi masyarak, apa lagi memasuki musim hujan saat ini,” tutup Fahyuddin. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment