Kriminal

Bejat! Ayah di Banten Cabuli Anak Tirinya Hingga Kini Hamil 4 Bulan

Infoasatu.com, Pandeglang – Seorang ayah di Pandeglang, Banten, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar SMP. Indrayanto (40) mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga kini hamil 4 bulan.

Perbuatan bejat Indrayanto terungkap setelah anak tersebut mau membeberkan peristiwa tragis itu kepada bibinya. Buruh pabrik penggilingan ini pun kemudian diciduk polisi.

“Tersangka sudah kita tangkap dan masih kami periksa di kantor. Tersangka merupakan ayah tiri dari korban,” kata Kanit PPA Polres Pandeglang Iptu Dasep Dudi Rahmat, Kamis (7/1/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali sejak Agustus 2020. Tersangka diketahui baru saja menjalin rumah tangga dengan ibu kandung korban kurang dari 2 tahun lalu.

Mirisnya, tindakan asusila itu dilakukan tersangka di rumah ibu kandung korban di Kampung Kadu Kolecer, Desa Babakan Lor, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, Banten. Saat melampiaskan nafsu birahinya, tersangka membekap korban di dalam kamarnya agar tidak melakukan perlawanan pada waktu ibu kandung korban terlelap di malam hari.

“Pelaku menyetubuhi anak tirinya ini karena tertarik dengan paras korban yang cantik. Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali selama 7 bulan terakhir dengan cara yang sama, bahkan ada ancaman akan membunuh korban jika tidak melayani nafsunya,” ujar Dasep.

Saat perbuatannya terungkap, Indrayanto sempat mau menghilangkan jejak tindakan bejatnya. Bahkan, tersangka sempat menuduh orang yang menghamili korban adalah salah satu tukang ojek.

Lebih parahnya, tersangka sempat membawakan sebotol air yang diklaim berasal dari seorang kiai agar korban mau buka suara dan mengakui klaim ceritanya tersebut. Namun setelah beberapa kali dibujuk oleh ayah dan ibu kandungnya, korban akhirnya mengakui jika ayah tirinya yang sudah melakukan perbuatan bejat itu.

Baca Juga :  Diduga Cemburu, Pria di Aceh Tamiang Bacok Suami dari Mantan Istrinya

“Si korban ini masih dalam keadaan trauma, bahkan saat kejadian dia enggak mau ngomong ke siapa-siapa. Tapi akhirnya mau ngaku kalau yang melakukan itu ayah tirinya, dia takut mau ngomong karena dapat ancaman,” jelas Dasep.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kasus pencabulan tersebut. Termasuk, memberikan pendampingan kepada korban yang masih mengalami trauma akibat kejadian ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Pandeglang. Dia diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Facebook Comments