Kriminal

Bejat! Ayah di Sumsel Tega Memperkosa Putri Kandungnya yang Masih Berusia 8 Tahun

Infoasatu.com, Jakarta – Seorang ayah di OKU Selatan, Sumatera Selatan, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Pria berinisial HS (27) itu kini sudah ditangkap polisi.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap, menyebut penangkapan berawal dari laporan ibu korban. Ibu korban menyebut putrinya itu diperkosa oleh HS.

“Benar, ada seorang pria ditangkap terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban anak kandungnya sendiri berusia 8 tahun,” kata Zulkarnain, Rabu (28/10/2020).

Zulkarnain mengatakan pelapor datang bersama keluarganya pada Senin (26/10) malam. Ibu korban disebut tak terima anak satu-satunya disetubuhi pelaku.

“Sebelum datang ke kami, pelapor sempat menemui kepala desa. Setelah itu pelapor menghubungi kami,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP AH Apromico menyebut, HS diduga sudah berulang kali menyetubuhi putrinya. Aksi bejatnya itu diduga dilakukan sejak 2019.

“Sudah beberapa kali, pada 2019 itu ada dua kali dan pada 2020 ini ada dua kali dilakukan. Ini masih kami dalami lagi,” beber Apromico.

Apromico menyebut HS berdalih pemerkosaan itu dilakukan karena sering ribut dengan istrinya. Namun, polisi terus mendalami motif pelaku.

“Pengakuan sering ribut sama istrinya, tapi masih kami dalami lagi karena korban kan masih berusia 8 tahun, anak kandung dan satu-satunya, semata wayang,” ucapnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Foto-Video Syur Wanita Berseragam PNS, Pemeran Pria Jadi Tersangka