Categories: Kriminal

Bejat! Ayah di Sumut Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali Usai Cekoki Obat Tidur

Infoasatu.com, Toba – Seorang remaja di Toba, Sumatera Utara (Sumut), diperkosa ayah kandungnya berkali-kali sejak tahun 2017. YE (17) diperkosa setelah sebelumnya dicekoki obat tidur oleh ayahnya.

Kasus ini terungkap usai ibu korban melapor ke polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

“Ibu korban membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal,” kata Kasubag Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir, Kamis (16/9/2021).

Korban pertama kali diperkosa pada 18 Juni 2017 oleh ayahnya HM (49). Korban diberikan minuman yang diduga telah dicampur obat tidur sebelum diperkosa.

“Awal kejadian pada tanggal 18 Juni 2017. Pada awalnya korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Kemudian korban meminum minuman tersebut. Setelah meminum minuman tersebut, tiba-tiba korban terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur,” jelas Bungaran.

Pada saat tidur, korban diduga diperkosa oleh ayahnya. Hal itu diketahui karena setelah bangun korban merasakan sakit di bagian kemaluannya.

“Setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil, korban merasa aneh. Pedih saat buang air kecil dan kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal-pegal,” lanjutnya.

Peristiwa yang sama juga terjadi beberapa kali di tahun 2017 dan di bulan Maret tahun 2021. Modusnya sama, pelaku juga memberikan minuman yang diduga berisi obat tidur sebelum memperkosa anaknya.

“Sang ayah korban membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur di kamar. Dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 WIB korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil,” ucap Bungaran.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap HM pada Senin (13/9).

“Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua,” tutur Bungaran.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago