Infoasatu.com, Bekasi – Seorang gadis pegawai warteg di Cikarang, Kabupaten Bekasi, diperkosa bosnya yang berinisial EW. EW memperkosa pegawainya yang berusia 17 tahun karena sudah lama tidak ketemu istri.
“Motifnya nafsu karena sudah lama nggak ketemu istri,” kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim, Kamis (20/2/2022).
Pelaku kini masih dirawat ke RS Polri Kramatjati. Hal itu dikarenakan pelaku berusaha bunuh diri usai memperkosa korban.
“Karena mau bunuh diri setelah melakukan (pemerkosaan), dirawat di RS Kramatjati,” ujar Mustakim.
EW terancam hukuman puluhan tahun penjara. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuh Mustakim.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/2) sekitar pukul 05.30 WIB. Pemerkosaan terjadi di warteg milik EW di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Mulanya, pelaku masuk ke kamar korban. Korban pun langsung didorong hingga terjatuh. Aksi pemerkosaan pun terjadi.
“Setelah selesai melakukan, pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur dan mengancam korban ‘Awas kalau teriak saya bunuh’,” terang Mustakim.
Pelaku kemudian keluar dari kamar korban. Selanjutnya korban menelpon keluarganya yang tinggal di sekitar tempat korban bekerja.
Seketika, keluarga dan warga sekitar mendatangi lokasi pemerkosaan. Pelaku pun diamankan warga.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment