Infoasatu.com, Cianjur – Seorang guru MTs di Kecamatan Campaka Mulya, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi lantaran telah menyodomi muridnya sendiri. Yusuf Hidayat (31) melakukan sodomi kepada muridnya yang duduk di kelas VII.
Bahkan tindakan bejatnya itu dilakukan sejak tahun lalu dan diperkirakan sudah 20 kali pelaku menyodomi korban. Kapolsek Campaka AKP Tio menjelaskan awal korban menjadi sasaran nafsu bejat pelaku, ketika korban yang berusia 14 tahun ini mulai bersekolah di salah satu MTs di Kecamatan Campakamulya.
Pelaku yang merupakan guru di MTs itu berusaha mendekati korban dengan menyuruh korban dengan temannya sesekali menginap di kantor sekolah.
“Jadi awalnya korban diajak menginap di sekolah, katanya untuk latihan pramuka dan diberikan pelajaran tambahan oleh tersangka,” kata Tio, Minggu (26/4).
Setelah mulai merasa akrab, tersangka memberikan perhatian lebih kepada korban sehingga korban merasa nyaman. Selanjutnya tersangka mengatakan bahwa dirinya sayang terhadap korban dan kemudian melakukan perbuatan cabul hingga menyodomi korban.
“Tersangka memperlakukan korban seperti seorang kekasih. Apabila ada kesempatan, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya. Dari pengakuan pelaku, dian sudah 20 kali menyodomi korban,” ujar Tio.
Aksi bejat pelaku terhadap muridnya itu, terungkap ketika pada awal April 2020, korban dibawa oleh kakaknya bernama untuk tinggal sementara di rumah kakaknya di Bandung. Mengingat kegiatan belajar di sekolah untuk sementara ditiadakan, dengan adanya pandemi Corona.
Kakak korban curiga dengan isi pesan WhatApp korban dengan tersangka yang berperilaku seperti layaknya pasangan yang sedang pacaran. Dan ternyata adiknya itu mengaku sudah sering dicabuli dan disodomi tersangka.
“Dari laporan keluarga korban, petugas langsung menangkap pelaku tadi malam di rumahnya. Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Campaka,” ujar Tio.
Tio menambahkan, atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 E, Undang-undang nomor 17 / 2016, tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Nicky Ramdany mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya, selain dari barang bukti yang diserahkan korban yang melapor.
“Kami koordinasi dengan jajaran Polsek Campaka untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual pada korban yang masih di bawah umur,” ucap Nicky, Senin (27/4/2020).
Selain itu, lanjutnya, polisi juga menelusuri kaitan jumlah korban dari guru Mts tersebut. Apakah hanya ada satu orang, atau ada korban lainnya yang tidak melapor.
“Itu juga kami akan dalami, berapa banyak korban dan rata-rata usianya berapa tahun. Disamping korban yang melapor tersebut,” terang Nicky.
Menurutnya, Polres Cianjur akan menangani serius kasus pelecehan seksual pada korban di bawah umur. “Kami akan proses, untuk mencegah adanya kasus serupa,” pungkasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Tugu MNEK Pantai…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar---Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto memimpin apel senin perdana pasca dirinya usai menjalani cuti…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Leave a Comment