Bejat! Pria di Bandung Setubuhi-Pukuli Gadis di Bawah Umur, Kini Ditangkap
Infoasatu.com, Bandung – Seorang pria berinisial R alias Salu (33) asal Garut diamankan polisi akibat perbuatannya kepada seorang gadis di bawah umur asal Bandung. Tersangka pelaku menyetubuhi, memukul dan membawa kabur telpon korban.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka baru dua hari mengenal korban melalui aplikasi Facebook. Mereka bertemu di tengah kebun teh di kawasan Pangalengan.
“Kronologisnya adalah pelaku R berkenalan dengan saudari bunga, di bawah umur, melalui media sosial berupa facebook, baru dua hari berkenalan, pelaku yang berasal dari Garut dan korban berasal dari Ciwidey,” kata Hendra, Senin (23/11/2020).
Hendra menerangkan, pada Minggu (15/11) malam sekira pukul 21.30 mereka berdua dengan mengendarai sebuah sepeda motor menuju perkebunan kebun teh. Di sana, mereka melakukan hubungan badan layaknya seorang suami istri.
Usai bersetubuh, tutur Hendra, korban meminta uang kepada tersangka sebesar Rp400 ribu. Namun, ia memilih memukuli korban karena tidak memiliki cukup uang untuk diberikan kepada korban.
“Setelah bertemu, keduanya sepakat untuk jalan-jalan ke rancabali, sekitar jam 21 malam. Kemudian melakukan persetubuhan namun korban meminta imbalan,” terang Hendra.
“Pelaku ini tidak punya uang, malah berakhir dengan melakukan pemukulan dengan menggunakan gagang golok ke tengkuk dan bagian tajam ke bagian muka korban,” sambungnya.
Setelah menganiaya korban, tersangka pun membawa kabur handphone korban. Ia melarikan diri ke kampung halamannya di Garut. Saat diamankan petugas, tersangka mencoba melawan petugas. Akhirnya, pelaku ditembak dan dibawa ke Mapolresta Bandung.
“Ancaman kita berikan UU Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan juga pasal 365 ancaman minimal 9 tahun,” tutur Hendra.