Kriminal

Bejat! Pria di Banyuwangi Cekoki Miras dan Perkosa Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

Infoasatu.com, Banyuwangi – Seorang pria di Banyuwangi memperkosa anak di bawah umur hingga hamil. Pria pengangguran bertato itu awalnya mencekoki korban dengan minuman keras (miras) sebelumnya memperkosa gadis berusia 17 tahun itu.

Pelaku adalah M (28), warga Singojuruh, Banyuwangi. Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah adanya laporan korban. Kapolsek Singojuruh, Iptu Rohman membenarkan adanya aksi pemerkosaan tersebut. Aksi ini dilaporkan korban setelah dirinya mendapatkan perlakuan bejat tersebut.

“Aksi pemerkosaan terjadi pada Kamis (1/7) kemarin. Sementara pelaporan dilakukan seminggu kemudian,” kata Rohman, Minggu (11/7/2021).

“Pelaku langsung kita tangkap di rumahnya,” tambahnya.

Aksi bejat itu terjadi ketika korban diajak ke rumahnya. Saat itu, pelaku sengaja memberikan minuman keras. Karena sungkan, korban pun akhirnya meminum miras oplosan yang disajikan oleh pelaku.

“Ya merasa sungkan akhirnya diminum. Selang beberapa jam korban mengaku pusing dan mabuk. Kemudian korban tidur di ruang tamu pelaku,” terang Rohman.

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pemerkosaan. Korban sebenarnya berontak, namun karena mabuk dan tidak kuat paksaan pelaku, korban akhirnya hanya bisa pasrah.

“Tidak tahunya aksi itu membuat korban hamil. Itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di puskesmas setempat,” jelasnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa baju yang digunakan korban saat kejadian dan visum et repertum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolsek Singojuruh. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pasutri Terduga Pembunuh Bocah 5 Tahun di Saluran Irigasi di Pasuruan Kini Jadi Tersangka