Kriminal

Bejat! Pria di Bulukumba Sulsel Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil dan Melahirkan

Infoasatu.com, Bulukumba – Polisi menangkap seorang pria di Bulukumba, Sulsel, atas aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Aksi pelaku berinisial H (33) itu baru terungkap setelah korban melahirkan.

“Tersangka inisial H merupakan ayah tiri korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono, Jumat (20/8/2021).

Menurut Bayu, pelaku dua kali mencabuli korban di wilayah Kecamatan Bontotiro pada tahun 2020. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam kondisi sepi.

“Dari pengakuan pelaku, sudah meniduri korban sebanyak dua kali. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah H sendiri,” ujar Bayu.

Aksi pelaku terbongkar saat korban datang ke rumah pamannya di area Kecamatan Herlang, pada Senin (19/7) lalu. Korban yang tengah mengandung sembilan bulan tiba-tiba hendak melahirkan sehingga dilarikan ke Puskesmas setempat.

Sementara itu, paman korban yang meminta korban jujur kemudian mengakui pria yang mencabulinya adalah ayah tirinya sendiri. Tanpa pikir panjang, sang paman kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Herlang.

“Korban sudah melahirkan di Kecamatan Herlang, kasus itu dilaporkan langsung oleh pamannya sendiri,” ucap Bayu.

Bayu mengatakan, korban selama ini tak buka mulut karena diancam oleh pelaku. “Korban juga sempat mendapat ancaman untuk tidak memberitahukan perbuatannya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Juncto Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Bayu.

Facebook Comments
Baca Juga :  Dilaporkan Aniaya Pacarnya, Mantan Pemain Timnas U-19 Ditangkap Polisi