Kriminal

Bejat! Pria di Cianjur Setubuhi Adik dari Istrinya yang Masih di Bawah Umur

Infoasatu.com, Cianjur – Seorang pria, warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi. AM (25) ditangkap lantaran menyetubuhi adik iparnya sendiri, yang masih di bawah umur. Bahkan aksi bejat itu dilakukannya hingga 7 kali.

Aksi AM terungkap setelah warga memergokinya sedang menyetubuh adik dari istrinya di samping rumah milik mertua AM. AM awalnya pamit keluar rumah pada istrinya untuk nongkrong, ternyata pelaku malah mendatangi rumah mertuanya di mana adik iparnya itu tinggal yang jaraknya hanya 50 meter dari rumah pelaku.

“Saat itu kebetulan di rumah korban sedang sepi. Pelaku kemudian mengajak korban ke samping rumah. Kondisinya di samping rumah dipilih pelaku lantaran di situ memang gelap,” jelas Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi, Sabtu (11/1/2020).

Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus membujuk dengan menjanjikan bakal menikahi jika terjadi sesuatu atau jika korban hamil. Pada akhirnya korban pun terbujuk dan membiarkan AM menyetubuhinya.

Tetapi, aksi bejatnya itu ternyata diketahui warga yang hendak membuang air kecil. Warga yang curiga ada seseorang di samping rumah korban, menyorotkan senter dan melihat pelaku sedang menyetubuhi korban.

“Setelah itu, warga melaporkan pada orangtua korban. Korban pun mengaku jika sudah tujuh kali disetubuhi AM. Atas pengakuan korban, orangtua korban melaporkan tindakan AM ke Polsek Naringgul,” tutur Sumardi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Naringgul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak di bawah umur dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun adapun denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pria di Sumut Diamankan Polisi, Diduga Perkosa Anak Tirinya Hingga Melahirkan