Kriminal

Bejat! Pria di Ciomas Ditangkap Polisi Karena Cabuli Anak 4 Tahun

Infoasatu.com, Bogor – Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (44) di Ciomas, Kabupaten Bogor. AA ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.

“Satreskrim yang menerima laporan terkait aksi pencabulan anak tersebut langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, Senin (30/5/2022).

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (22/4) lalu. AA melancarkan aksi bejatnya saat korban bermain di rumahnya.

“Dari pengakuannya bahwa dirinya ini melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban saat kejadian menjerit dan mengalami pendarahan,” jelas Siswo.

Siswo menjelaskan kondisi korban saat ini mengalami trauma saat melihat laki-laki. Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun,” tuturnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Gadis Remaja di Garut Diperkosa 7 Pemuda Usai Dicekoki Obat