Kriminal

Bejat! Pria di Palopo Cabuli Bocah 11 Tahun Sejak 2019, Pelaku Sudah Ditahan

Infoasatu.com, Palopo – Polisi menangkap seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan usai aksi bejatnya terungkap. Pria berinisial RU (54) itu mencabuli bocah SD berusia 11 tahun.

Pelaku mencabuli korban sejak 2019 dengan mengiming-imingi uang Rp. 2.000 hingga Rp. 7.000. Korban merupakan tetangga pelaku.

“Pencabulan terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2019 hingga terakhir kali pada bulan ini,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Jumat (24/9/2021).

Korban selama ini cuma tinggal dengan ibu angkatnya. Saat ibu korban sedang keluar rumah, pelaku datang menemui korban.

“Lalu pelaku membujuk korban dengan cara memberikan uang Rp 2.000 sampai paling banyak Rp 7.000,” ungkap Alfian.

Dengan modus seperti itu, pelaku kerap mencabuli korban, baik di rumah ibu angkat korban maupun di rumah pelaku sendiri.

“Pelaku mencabuli korban hingga berulang-ulang kali,” ujarnya.

Alfian mengatakan pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga karena pelaku kerap datang menemui dan berduaan dengan korban. Korban lantas diinterogasi oleh ibunya.

“Sehingga korban berterus terang apa yang dialaminya dan pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Palopo,” terang Alfian.

RU lalu ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan tindak pidana sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan pencabulan.

Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76 D subsider Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pengunggah Foto Wapres-'Kakek Sugiono' Mengaku Kecewa dengan Ma'ruf