Infoasatu.com, Parepare – Seorang pria, warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi lantaran mencabuli dua anak tirinya. Abdul Latih (42) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu itu mencabuli dua anak tirinya, berinisial B (16) dan C (14).
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah kedua korban saling berbagi cerita. Tersangka melancarkan aksinya saat malam hari, ketika istrinya tertidur pulas.
“Jadi yang dicabuli pertama itu kakaknya dulu. Itu dilakukan pada bulan November 2019. Lalu bulan Desember sang adik lagi. Kasus ini mulai terkuak saat sang adik curhat ke kakaknya kalau sang ayah tiri telah mencabulinya,” kata Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto, Jumat (31/1/2020).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Noya, menambahkan kejahatan Abdul Latif terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga.
Kedua korban diancam ayah tirinya jika melaporkan peristiwa yang mereka alami.
“Kasus ini dilaporkan oleh warga setelah kedua korban menceritakan perbuatan ayah tirinya ke salah satu tetangga. Selama ini mereka takut melapor ke ibunya karena diancam akan dibunuh oleh pelaku,” ungkap Dewi.
Atas perbuatannya, Abdul Latih dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment