Bejat! Remaja di NTB Perkosa Pacarnya yang Menolak Diajak ML, Pelaku Kini Ditangkap
Infoasatu.com, Mataram – Seorang remaja di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), nekat memperkosa pacarnya sendiri, KM (18), yang menolak untuk berhubungan badan. Akibatnya, pelaku berinial GMP (18) itu kini ditangkap polisi.
KM menolak permintaan GMP untuk melayani nafsu bejatnya karena keduanya baru menjalani hubungan asmara selama dua pekan.
“Iya kemarin kami telah mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (4/11/2020).
Kadek Adi Budi menceritakan kejadian tersebut bermula pada Rabu (28/10) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku mengajak korban bertemu di sekitar Karang Medain.
Ketika bertemu, korban diajak menuju ke rumah pelaku untuk mengambil celana dengan menggunakan sepeda motor. Ketika sampai di rumah pelaku, korban langsung diajak masuk ke dalam kamar.
Ketika pelaku mengajak korban ke rumahnya, korban awalnya sama sekali tidak curiga. Sesampainya di kamar, pelaku mulai merayu dan membujuk korban. Serangan kata manis terus dilancarkan pelaku.
Korban bergeming dengan ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Korban menolak ajakan itu dan meminta pintu kamar jangan ditutup. Penolakan korban tidak diindahkan pelaku.
“GMP malah menutup pintu sambil mematikan lampu. Lalu mendorong tubuh kekasihnya ke tempat tidur. Setelah itu beraksi memperkosa kekasihnya yang masih berusia 18 tahun. Korban melawan tindakan bejat kekasihnya. Tangan pelaku digigit dan berusaha bangun dari tempat tidur. Tapi apa daya, tenaga pelaku lebih kuat dan kembali mendorong tubuh korban ke tempat tidur. Pelaku akhirnya memperkosa korban satu kali,” jelas Adi.
Usai memperkosa korban, pelaku kemudian mengantar korban pulang. Wajah korban yang pucat membuat kakak kandung dan ibunya curiga. Korban lalu bercerita tentang kejadian tragis yang baru saja dialaminya.
Pengakuan korban membuat kakak kandungnya berang. Kedua keluarga sempat bertemu tapi tidak ada titik temu. Melalui kakak kandungnya, korban melapor ke kepolisian. Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas.
“Dari keterangan dan barang bukti yang didapatkan. Kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk diproses. Pelaku kami amankan tanggal 29 Oktober sehari setelah kejadian,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, GMP terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.