Categories: Kriminal

Bejat! Seorang Kakek 64 Tahun di Agam Cabuli Puluhan Anak di Bawah Umur

Infoasatu.com, Agam – Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang kakek berusia 64 tahun atas kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur. Kakek berinisial AD itu merupakan warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah melalui KBO Reskrim Ipda Herwin membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap di Jalan Kapalo Hilalang Kecamatan Sicincin sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (16/07/2021).

“Benar, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban, saat ini kami telah menerima laporan dari lima orang perwakilan keluarga korban yang di-BAP, masih dilakukan pengembangan dengan penambahan korban lainnya,” kata Herwin.

Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka, ada sekitar dua puluhan anak usia di bawah umur yang sebagian besar warga sekitar yang menjadi korban pelaku.

“Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukannya di warung makanan ringan dan barang harian miliknya, korban termasuk anak laki-laki dan perempuan, kami masih melakukan pendalaman atas kejiwaan tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kasus sodomi,” ujar Herwin.

Sedangkan menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukannya kepada anak-anak usia sekolah dasar yang berbelanja di warung miliknya dan terletak di pemukiman padat penduduk bersebelahan dengan masjid dan madrasah tempat anak-anak belajar mengaji.

“Saya baru melakukan perbuatan ini dua bulan terakhir, saya kesal dengan beberapa anak nakal yang tidak membayar belanja mereka karena kekurangan uang,” beber pelaku.

Sementara salah seorang orang tua korban mengatakan, anaknya sudah dicabuli sejak 2018 oleh pelaku dan baru beberapa bulan terakhir diketahui hingga dilaporkan ke Polisi.

“Bahkan ada sebagian anak di sini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015, kasus ini sangat membuat kami ketakutan, semoga warga lain yang anaknya menjadi korban bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib, jangan sampai mengganggu mental anak anak kami di masa depan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago