Infoasatu, Jakarta – Perkara foto pada surat suara caleg Evi Apita Maya asal NTB yang disebut ‘kelewat cantik, terus dilanjutkan Mahkamah Konstitusi. MK menduga perkara ini ada kaitannya dengan perolehan suara di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tapi di posita memang ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara, itu yang bikin lolos,” ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna di MK, Senin (22/7/2019).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan mengadili gugatan calon DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Prof Dr Farouk Muhammad atas Evi Apita Maya. Evi digugat karena dianggap menyalahi prinsip kejujuran dalam pemilu.
Sementara itu, Evi mengaku pasrah dan akan mengikuti proses persidangan yang berlanjut. Ia berharap nantinya hakim akan memutus perkaranya dengan adil
“Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kita ikuti segala proses,” katanya.
“Semoga nanti hasil akhirnya, MK akan tetap memperhatikan hati nurani, tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkas Evi.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment