Infoasatu.com, Solok – Berbekal lem, empat pemuda asal Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, berhasil membobol ATM Bank dan meraup saldonya. Keempat pelaku, ELD (29), EPA (24), MCH (24) dan DRA (29), akhirnya ditangkap petugas Polres Solok Kota, Sumatera Barat.
“Empat pelaku sudah diamankan Sat Reskrim pada pukul 14.00 WIB atau satu jam usai kejadian,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto di Solok, Kamis (3/10).
Kasus terungkap saat seorang nasabah, Juli Asra (42), karyawan swasta asal Padang, berniat mengambil uang di ATM Bank Mandiri di Kelurahan Pasar Pandan Aia Mati pada Rabu (2/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah kartu ATM korban masuk ke dalam mesin ATM, Juli tidak bisa melakukan transaksi.Lantas ada satu orang laki-laki yang tidak dikenal korban pada saat itu berada di dalam ruang ATM, menyarankan agar segera menghubungi nomor call center yang tertera di mesin ATM tersebut.
Setelah tersambung dengan operator, yang sebenarnya adalah salah seorang pelaku, melalui nomor tersebut, korban diminta untuk menyebutkan nomor pin ATM dan sisa saldo.
Kartu ATM korban tetap tidak bisa dikeluarkan dari mesin ATM karena pelaku sebelumnya telah mengganjal kotak ATM dengan lem.
Setelah itu tersangka mencongkel kotak ATM dengan menggunakan obeng dan mengambil kartu ATM. Kemudian menarik uang korban dengan menggunakan kartu tersebut di tempat ATM lainnya.
Juli yang merasa curiga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Bank Mandiri Cabang Solok. Pelapor kemudian mengetahui bahwa saldo yang ada di rekeningnya telah berkurang sebanyak 900 ribu.
Usai menerima laporan, Sat Reskrim Polres Solok Kota bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan pengejaran, setelah melakukan koordinasi dari Bank Mandiri. Sekitar pukul 14.00 WIB keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah makan Lintas Sumatera, yang berada di samping Hotel Jayakarta, Kabupaten Tanah Datar.
Barang bukti berupa uang tunai 900 ribu, kemudian satu lem china, 15 lembar stiker call center BRI, 10 lembar stiker call center BNI, 15 lembar stiker tips keamanan ATM bersama. Lalu satu obeng, dua unit sepeda motor, dan dua unit handphone.
“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Jo, Pasal 55 Jo, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment