Categories: Kriminal

Berbekal Lem, Empat Pelaku Pembobol ATM Berhasil Raup Ratusan Ribu Uang Nasabah

Infoasatu.com, Solok – Berbekal lem, empat pemuda asal Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, berhasil membobol ATM Bank dan meraup saldonya. Keempat pelaku, ELD (29), EPA (24), MCH (24) dan DRA (29), akhirnya ditangkap petugas Polres Solok Kota, Sumatera Barat.

“Empat pelaku sudah diamankan Sat Reskrim pada pukul 14.00 WIB atau satu jam usai kejadian,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto di Solok, Kamis (3/10).

Kasus terungkap saat seorang nasabah, Juli Asra (42), karyawan swasta asal Padang, berniat mengambil uang di ATM Bank Mandiri di Kelurahan Pasar Pandan Aia Mati pada Rabu (2/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah kartu ATM korban masuk ke dalam mesin ATM, Juli tidak bisa melakukan transaksi.Lantas ada satu orang laki-laki yang tidak dikenal korban pada saat itu berada di dalam ruang ATM, menyarankan agar segera menghubungi nomor call center yang tertera di mesin ATM tersebut.

Setelah tersambung dengan operator, yang sebenarnya adalah salah seorang pelaku, melalui nomor tersebut, korban diminta untuk menyebutkan nomor pin ATM dan sisa saldo.

Kartu ATM korban tetap tidak bisa dikeluarkan dari mesin ATM karena pelaku sebelumnya telah mengganjal kotak ATM dengan lem.

Setelah itu tersangka mencongkel kotak ATM dengan menggunakan obeng dan mengambil kartu ATM. Kemudian menarik uang korban dengan menggunakan kartu tersebut di tempat ATM lainnya.

Juli yang merasa curiga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Bank Mandiri Cabang Solok. Pelapor kemudian mengetahui bahwa saldo yang ada di rekeningnya telah berkurang sebanyak 900 ribu.

Usai menerima laporan, Sat Reskrim Polres Solok Kota bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan pengejaran, setelah melakukan koordinasi dari Bank Mandiri. Sekitar pukul 14.00 WIB keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah makan Lintas Sumatera, yang berada di samping Hotel Jayakarta, Kabupaten Tanah Datar.

Barang bukti berupa uang tunai 900 ribu, kemudian satu lem china, 15 lembar stiker call center BRI, 10 lembar stiker call center BNI, 15 lembar stiker tips keamanan ATM bersama. Lalu satu obeng, dua unit sepeda motor, dan dua unit handphone.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Jo, Pasal 55 Jo, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago