Kriminal

Berbelanja di Pasar Gunakan Uang Palsu, Perempuan di Gowa Ini Diamankan Polisi

Infoasatu.com, Gowa – Seorang perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena kedapatan belanja menggunakan uang palsu. Ia menggunakan uang palsu saat berbelanja di Pasar Induk Minasa Upa.

Pelaku akhirnya diamankan ke kantor Polsek Somba Opu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang yang diduga palsu senilai Rp 10 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah viral video emak-emak terduga pengedar uang palsu di media sosial. Perempuan yang menggunakan kemeja merah dan kerudung hitam ini diamankan pedagang dan warga karena ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai menbenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku berinisial AB (40), kata Syafei, ditangkap setelah ketahuan pedagang pasar berbelanja menggunakan uang palsu.

“Sementara ini, Ibu yang diamankan berstatus terperiksa, ikut diamankan dari tasnya uang pecahan Rp 100 ribu yang berjumlah sekitar Rp 10 juta,” kata Syafei, Kamis (26/12/2019).

Syafei mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi Bank Indonesia untuk pengecekan nomor seri, untuk memastikan dugaan uang palsu yang diamankan dari AB.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pelaku Eksibisionisme Terhadap Istri Isa Bajaj Ditangkap, Sudah 2 Kali Lakukan Aksinya