Beri Jaminan Kesehatan, Dinkes Makassar Sosialisasi Program JKN
Infoasatu.com, Makassar – Dinas Kesehatan Kota Makassar, mengelar pertemuan sosialisasi integrasi JKN tingkat Kecamatan di Kota Makassar 2018.
Jaminan Kesehatan Nasional adalah bagian dari program reformasi pembangunan nasional, sebagaimana dalam agenda prioritas Nawacita pemerintah Jokowi-JK melalui Program Indonesia Sehat yang salah satunya adalah JKN.
Program ini bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 2004 mengamanatkan bahwa Jaminan Sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar terlindungi dalam sistem kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
“Mulai per 1 Januari 2014 semua program jaminan Kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah diintegrasikan kedalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam upaya peningkatan cakupan
kepesertaan menuju cakupan semesta (Universal Health Coverage) pada tahun 2019.
Oleh karena itu, dalam mencapai cakupan kepesertaan UHC tersebut,” kata Kadis Kesehatan Kota Makasaar, Naisyah Tun Azikin dalam riliesnya, Senin (7/5/2018).
Universal Health Coverage (UHC) meru pakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
“Salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan adalah dengan mengintegrasikan Program Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) ke program JKN-KIS. Integrasi Jamkesda ke JKN KlS ini adalah wujud aktualisasi komitmen pemerintah untuk terus menerus memberikan akses pelayanan kesehatan yang semakin meningkat, adil dan merata kepada
masyarakat,” jelasnya.
Integrasi Jamkesda merupakan sinergitas penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dengan skema JKN-KlS yang dikelolah oleh BPJS.
Di Provinsi Sulawesi Selatan baru 10 Kabupaten/Kota dan Kota Makassar belum termasuk yang sudah UHC. Dari segi kepesertaan Prop. Sulsel terdapat 7.817.325 jiwa (82,8 %) yang sudah tercakup sebagai peserta JKN-KIS dari 9.438.226 jiwa penduduk, sedangkan di Kota Makassar dari 1.663.245 Jiwa penduduk baru 1.325.761 jiwa (79,8 %) yang sudah tercakup peserta JKN-KlS. Ini menunjukan bahwa di Kota Makassar masih ada sekitar 20 % lebih yang menjadi PR dan tanggungjawab kita bersama guna
mencapai UHC di tahun 2019.
“Dari segi ketersediaan sarana pelayanan kesehatan terdapat 46 Puskesmas 44 iebih RS Pemerintah dan Swasta serta klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS . Keterlibatan semua pihak tentunya sangat
diharapkan termasuk Bapak dan Ibu Ketua RW sebagai organisasi yang paling dekat ke Kota dalam mensosialisasikan ke masyarakat terkait Program JKN,” paparnya. (*)