Berikut 7 Poin Usulan Pansus Hak Angket Terkait Pemakzulan Gubernur Sulsel NA
Infoasatu.com, Makassar – Pemakzulan diusulkan terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Rencananya, hari ini DPRD Sulsel akan menggelar sidang Paripurna terkait usulan tersebut.
Sidang Paripurna DPRD Sulsel akan digelar pukul 14.00 Wita nanti, Senin (19/8/2019). Nasib NA akan ditentukan pada siang nanti. Usulan pemakzulan ini terjadi saat NA baru menjalankan roda pemerintahannya selama 11 bulan.
Sidang Pansus pertama kali dimulai pada 8 Juli 2019 lalu. Pada saat berjalannya panitia angket ini, banyak fakta-fakta baru yang telah diungkap. Puncaknya adalah pada rapat finalisasi rekomendasi pansus di mana sebagian besar fraksi yang ada dalam pansus mengusulkan untuk memakzulkan NA.
“Meminta MA menilai adanya pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur. Jika ada unsur pelanggaran untuk dimakzulkan,” kata Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid.
Jika DPRD setuju maka rekomendasi pemakzulan itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan.
“Intinya mengusulkan ke MA untuk menilai adanya pelanggaran yang terjadi,” lanjutnya.
Pada mekanisme putusan Paripurna nanti, akan ada dua opsi yang dapat diambil yaitu musyawarah mufakat atau voting. Sementara itu, ada 3 Fraksi yang secara tegas menolak usulan pemakzulan itu. Ketiganya adalah PKS, PDIP, dan PAN.
Berikut 7 poin rekomendasi panitia hak angket Gubernur Sulsel yang beredar:
1. Mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. Menuruskan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK), untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
3. Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang terbukti secara nelawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi terkait kontorversi SK 193, pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, manajemen ASN yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu di lingkung pemerintahan Sulawesi Selatan, dan terjadinya serapan anggaran yang rendah Tahun Anggaran 2019.
Adapun nama nama yang diusulkan untuk segera diberhentikan yakni: Asri Sahrun Said, Andi Muhammad Reza, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, TaufiK Fachruddin.
5. Merekomendasikan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dan staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
6. Mengembalikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan
7. Meminta kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan.