NEWS

Berikut Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Kulon Progo

Infoasatu.com, Kulon Progo – Pengasuh pondok pesantren berinisial MSMA alias S di Kulon Progo, Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Kasus ini mulai diusut setelah orang tua korban melapor ke Polsek Sentolo pada Senin (27/12/2021).

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua korban berharap polisi mengusut tuntas kasus ini dan terduga pelaku dihukum.

Ayah korban mengatakan anak perempuannya yang berumur 15 tahun mondok di ponpes di Tuksono, Sentolo, sejak tahun lalu. Selama itu pula korban diduga sering dihubungi via WhatsApp oleh S, yang merupakan kiai ponpes.

Dia menyebut terduga pelaku kerap meminta dipijit oleh korban. Saat itulah S diduga memegang alat vital korban.

S disebut curhat dengan temannya sesama santri di pondok. Curhatan itu selanjutnya dilaporkan ke petinggi pondok, lurah ponpes. Oleh lurah ponpes, AS disarankan bercerita kepada orang tuanya hingga kemudian berlanjut laporan ke polisi.

Polisi juga menyatakan telah mengantongi alat bukti berupa percakapan lewat aplikasi perpesanan S dengan korban. Polisi pun memeriksa total 17 orang saksi. Di antara para saksi itu, ada dua orang saksi ahli.

Pemeriksaan saksi kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan S. Setelah diperiksa, S ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kiai itu telah dilimpahkan ke Kejari Kulon Progo.

“Hari ini telah berlangsung penyerahan tersangka dari penyidik Polres Kulon Progo kepada tim jaksa penuntut umum atas perkara pidana umum pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka MSMA terhadap korban,” ucap Kepala Kejari Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti, Senin (14/2/2022).

Polisi juga menyerahkan barang bukti kasus tersebut berupa dua ponsel milik korban dan tersangka serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada saat kejadian.

Baca Juga :  Seorang Pegawai Positif Corona, Universitas Bina Nusantara Tutup Kampus

“Penuntut umum Kejari Kulon Progo melakukan penahanan terhadap Tersangka, kemudian Tersangka dibawa ke Rutan Kelas II-B Wates,” ujar Yuni.

Yuni menyebut dugaan pencabulan itu berawal pada April 2021. Saat itu, korban dan tersangka melakukan perjalanan dari Yogyakarta dengan mengendarai mobil. Tersangka diduga melakukan pencabulan di dalam mobil.

“Selanjutnya, pada Mei 2021, tersangka memanggil korban ke rumah tinggalnya, kemudian melakukan aksi serupa. Tersangka juga memberi korban sejumlah uang agar anak korban tutup mulut,” ujarnya.

Yuni menjelaskan S diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Facebook Comments