HUKUM

Berkas Kasus Korupsi RTH Diterima Pengadilan Tipikor Bandung, Sidang Digelar Pekan Depan

Infoasatu.com, Bandung – Tersangka kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda akan diadili pekan depan. Pengadilan Tipikor Bandung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus korupsi Dadang Suganda.

“Berkasnya baru saja masuk, sudah diberi register,” kata Panitera Muda Tipikor Bandung Yuniar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/11/2020).

Yuniar mengatakan berkas tersebut akan langsung diserahkan ke Ketua PN Bandung untuk penentuan majelis yang memimpin persidangan. Lantaran kasusnya sama seperti 3 tersangka yang sudah divonis sebelumnya, majelis hakim yang memimpin kemungkinan sama.

“Namun biasanya karena ini splitan, majelisnya akan sama dengan yang menangani perkara sebelumnya,” tuturnya.

Disinggung soal waktu persidangan, Yuniar menyebut sidang kemungkinan akan berlangsung pada pekan depan.

“Sidangnya kemungkinan Senin pekan depan,” kata dia.

Dadang ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. Dadang dijerat dalam pengembangan kasus.

Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi, yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu, Herry Nurhayat, membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.

“Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar,” ujar eks Kabiro Humas KPK Febri, Kamis (21/11/2019).

Facebook Comments
Baca Juga :  HRS, Menantu, dan Andi Tatat Jadi Tersangka Terkait Kasus RS UMMI Bogor