Kriminal

Berkedok Rumah Karaoke, Prostitusi Anak di Bawah Umur Terungkap di Malang

Infoasatu.com, Malang – Pihak kepolisian Malang, berhasil membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur. Wanita berinisial TR (32) asal Magetan diamankan.

TR merupakan pemilik rumah karaoke di eks lokalisasi Suko, Sumberpucung, Kabupaten Malang. Ia juga bertindak sebagai muncikari.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua asal Lumajang yang mencari keberadaan putrinya. Sang putri meninggalkan rumah sejak 31 Oktober lalu.

“Informasi yang didapatkan orang tua korban, menyebut jika putrinya berada di wilayah Sumberpucung. Penyelidikan berhasil melacak keberadaan korban yang ternyata bekerja di sebuah kafe dan juga merupakan rumah karaoke di wilayah Suko, Sumberpucung,” kata Setiawan, Kamis (7/11/2019).

Di sana korban dipekerjakan untuk menemani tamu berkaraoke. Bukan hanya itu, korban juga melayani nafsu para lelaki hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

“Di tempat karaoke milik tersangka TR itu. Korban dipekerjakan untuk menemani tamu karaoke dan memberikan layanan seksual lelaki hidung belang dengan membayar Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Dari tarif itu, TR mengambil untung sebesar Rp 25 ribu,” jelasnya.

KTP palsu atas nama korban juga ditemukan dalam pemeriksaan. Padahal dalam penyelidikan, kata Setiawan, terungkap bahwa korban masih berusia 15 tahun atau di bawah umur.

“Kami juga temukan KTP palsu atas nama korban yang ternyata masih di bawah umur. KTP dipalsukan sebagai syarat agar korban bekerja di kafe tersebut,” imbuh Setiawan.

Selama membuka bisnis prostitusi berkedok rumah karaoke itu, TR dibantu oleh KA (25), wanita asal Turen, Kabupaten Malang. KA diduga sebagai perekrut gadis muda untuk bekerja di kafe milik tersangka.

Baca Juga :  Viral Aksi Pemerasan Modus Tabrak Lari di Jaktim, Polisi Ringkus Pelaku

Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 83 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana penjualan orang dengan ancaman hukum di atas 15 tahun penjara.

Facebook Comments