Uncategorized

Beroperasi di Tengah Wabah Corona, Tempat Karaoke di Bandung Disegel

Infoasatu.com, Bandung – Beroperasi di tengah wabah virus Corona (Covid-19), tempat karaoke yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung disegel Satpol PP.

Penyegelan dilakukan oleh sejumlah Anggota Satpol PP Kota Bandung bersama pihak kepolisian. Penyegelan dilakukan di dalam dan luar ruangan tempat karaoke tersebut.

Penyegelan itu, dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan keparawisataan.

Selain itu, seperti diketahui, dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Oded M Danial nomor 443/SE.054-Dinkes tentang pencegahan virus Corona. Pada poin 13, mengimbau bahwa seluruh pusat perbelanjaan, hiburan dan parawisata untuk sementara menutup aktivitas layanannya.

Namun, meski sudah ada imbauan dari Wali Kota Bandung, tempat karaoke tersebut nekat beroperasi sehingga disegel petugas. Selain itu, penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan atas laporan warga.

“Penyegelan diawali adanya pengintaian oleh pihak kepolisian dan laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke,” kata Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Tak hanya memasang segel, garis polisi dipasang di depan gerbang dan pagar tempat karaoke tersebut.

Facebook Comments
Baca Juga :  Lolos dari Dugaan Pidana saat Kampanye di Gedung DPRD, Rahman Pina Berulah Lagi