HUKUM

Berstatus Saksi Kasus Prostitusi Online, Artis ST-Selebgram MA Dipulangkan

Infoasatu.com, Jakarta – Artis inisial ST dan selebgram inisial MA masih berstatus saksi terkait dugaan prostitusi online di Sunter, Jakarta Utara. Polisi telah memulangkan keduanya.

“Sudah (dipulangkan) karena sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Minggu (29/11/2020).

Wirdhanto menyatakan TS dan MA masih kemungkinan dipanggil polisi. Keduanya akan dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan.

“Sementara belum. Nanti apabila diperlukan akan dimintakan,” ujar Wirdhanto.

Diketahui, polisi telah menetapkan pasutri muncikari AR dan CA sebagai tersangka. Wirdhanto menyebut belum menemukan tersangka lain yang diburu polisi.

“Sementara belum,” ungkap Wirdhanto.

Untuk diketahui, polisi mengamankan artis inisial ST dan selebgram inisial MA terkait dugaan prostitusi online di Sunter, Jakarta Utara. Status ST dan MA saat ini masih saksi.

“Masih saksi,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11).

Polisi juga sempat mengamankan DM (47) yang tertangkap saat berbuat asusila dengan TS dan MA. DM yang diketahui seorang pengusaha itu juga masih berstatus saksi.

Polisi turut mengungkap modus muncikari menawarkan angel’s ke pelanggan. Muncikari menawarkan ke pelanggan lewat jaringan pribadi (japri).

“Melalui japri media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto, Sabtu (28/11).

Menurut Wirdhanto, pasutri ini tidak menawarkan para angel’s secara terang-terangan di media sosial. Namun, keduanya memanfaatkan jaringan pergaulannya.

“Via pergaulan saja,” imbuh Wirdhanto.

Para pria hidung belang langsung berkomunikasi dengan AR dan CA via WhatsApp. Setelah kesepakatan harga dicapai, muncikari dan angel bertemu di sebuah hotel.

Facebook Comments
Baca Juga :  WNI Pembuat Parodi Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Tersangka, Saksi NJ Belum Diperiksa