HUKUM

Bertambah 1 Orang, Kini Ada 66 Tersangka Kasus Perusakan Polsek Ciracas

Infoasatu.com, Jakarta – Satu prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka baru penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Kini totalnya ada 66 prajurit TNI yang jadi tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Dodik Widjanarko mengatakan, telah memeriksa 5 orang personel TNI AD. Dari 5 orang tersebut, 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari TNI AD.

“Jumlah tersangka oknum TNI AD saat ini sebanyak 58 orang dari 26 satuan. Sebanyak 5 orang personel dimintai keterangan. Dari 5 orang personel, 1 orang sudah dinaikkan sebagai tersangka,” kata Dodik, Rabu (23/9/2020).

Di waktu yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyatakan, total ada 66 orang tersangka penyerangan Polsek Ciracas dengan 125 orang yang sudah diperiksa.

“Secara umum sampai saat ini oknum prajurit yang sudah diperiksa berjumlah 125 orang dari TNI AD, AL dan AU. Kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 66 orang,” ujar Eddy.

Eddy mengatakan, perincian tersangka dari oknum AD ada 58 orang, kemudian dari TNI AL 7 orang, dan TNI AU 1 orang. Saat ini, TNI masih berupaya memeriksa kemungkinan adanya tersangka lain terkait perusakan Polsek Ciracas.

“Selanjutnya Puspom TNI beserta Puspom angkatan lain melakukan lanjutan pemeriksaan dengan mendalami ataupun mengungkap tersangka lainnya yang belum terungkap seperti yang tertera dalam barang bukti yang kita miliki,” tutur Eddy.

Facebook Comments
Baca Juga :  KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kemendag-Kementan Terkait Dugaan Suap Impor Bawang