Pemerintahan

Bicara di Sosper DPRD, Humas UNM Tekankan Pentingnya Pendidikan Bermutu

Infoasatu.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (26/6). Sosialisasi dilakukan di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman Makassar.

Sosialisasi perda (sosper) yang merupakan kegiatan rutin kedewanan di DPRD Makassar kali ini, menghadirkan narasumber dari akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Burhanuddin.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menyampaikan pentingnya pendidikan bagi anak dalam rangka kemajuan daerah, utamanya di Kota Makassar.

“Sebab pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan membentuk watak peserta didik yang berakhlak mulia, kreatif, dan bertanggung jawab,” ujarnya di hadapan para peserta sosialisasi.

Melalui perda tersebut, menurut Kepala Humas UNM itu, anak-anak diwajibkan menempuh pendidikan yang layak. Hal ini tak lepas dari peran dari orang tua, tenaga kependidikan serta pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.

“Mendidik anak sebenarnya menjadi tanggung jawab orang tua, bukan dibebankan sepenuhnya kepada sekolah. Namun, hal ini tentu harus ditopang dengan proses yang bermutu dari tenaga pendidik di sekolah, agar para orang tua tidak terlalu kesulitan dalam mengajar anak-anak di rumah,” jelasnya.

Terpenting saat ini, sambung Burhanuddin, visi penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar adalah pemerintah bisa memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan merata untuk seluruh masyarakat.

Melalui sosialisasi penyelenggaraan pendidikan ini juga, Burhanuddin mengajak kepada pemerintah dan masyarakat saling mendukung demi terciptanya peserta didik yang unggul dalam menempuh pendidikan di tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

“Oleh karena itu dengan hadirnya Perda ini juga bertujuan meningkatkan kompetensi belajar secara mandiri, menciptakan peserta didik yang nggul dalam persaingan baik regional, nasional maupun global,” pungkasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bapenda Makassar: Potensi Retribusi Sampah Capai Rp 86 M