Categories: HUKUMKriminalNasional

BIN Pastikan Persempit Gerak Teroris

Infoasatu.com, Makassar – Direktur Komunikasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto, mengatakan pihaknya akan berupaya mempersempit ruang gerak kelompok teroris. Hal ini sebagai antisipasi menghadapi kemungkinan reaktif dari kelompok teroris, usai Ketua JAD Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa.

“Memang ada kemungkinan-kemungkinan itu. Tetap diantisipasi dan dilakukan upaya-upaya bagaimana diminimalisir dan ruang geraknya juga dipersempit,” kata Wawan dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu 19 Mei 2018.

Sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta
Photo :
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Wawan mengatakan, upaya meminimalisir gerak teroris harus dilakukan bersama-sama. “Dan semuanya harus bersama-sama termasuk upaya penyadaran kepada saudara-saudara yang kebetulan beda pandangan ini. Mereka (orang-orang yang berpaham radikal) saudara kita juga,” kata dia.

Wawan menegaskan, sebenarnya tanpa Aman dihukum mati, kelompok teroris tetap akan melakukan pergerakan karena alasan mereka beraksi juga adanya perintah dari pimpinan di Suriah.

“Sebenarnya tidak ada tuntutan hukuman mati pun, mereka memang sudah diperintahkan oleh koordinator mereka yang di ISIS untuk menyerang di negeri masing-masing. Sehingga, terlepas itu semua harus kita antisipasi,” ujar Wawan.

Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia.

Pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana bagi Aman adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme.

Aman dianggap penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurutnya kafir dan harus diperangi. Ia juga terbukti mengajarkan pemahaman yang menentang demokrasi dan menyebarkan melalui internet.

Kepada pengikutnya, Aman menganjurkan untuk melakukan jihad dan amaliyah teror. Anjuran tersebut telah menimbulkan banyak korban dari aparat dan masyarakat sipil hingga meninggal serta luka berat yang sulit dipulihkan seperti semula.

Ia pernah dipidana dalam kasus ledakan bom di rumah kontrakannya di Cimanggis, Jawa Barat. Ia dihukum tujuh tahun penjara. Ia juga terlibat dalam kasus terorisme pelatihan bersenjata di Aceh dan dihukum penjara selama tujuh tahun.

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Kedatangan Anies Baswedan di Glodok, Disambut Meriah Seperti Seorang Selebriti

Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…

2 minggu ago

Singer Performance Fitri Meriahkan Heritage Run di Tengah Hujan Deras

Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…

3 minggu ago

Hujan Tak Surutkan Semangat! Heritage Run Cap Go Meh 2025 Sukses Digelar

Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…

3 minggu ago

Hujan Gerimis Tak Surutkan Antusias Pengunjung Cap Go Meh

Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…

3 minggu ago

Festival Jappa Jokka Cap Go Meh: Ajang Unjuk Kebolehan dan Silaturahmi Atlet Barongsai

Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…

3 minggu ago

Pekan Olahraga Tradisional Mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025

Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…

3 minggu ago