Categories: HUKUMKriminalNasional

BIN Pastikan Persempit Gerak Teroris

Infoasatu.com, Makassar – Direktur Komunikasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto, mengatakan pihaknya akan berupaya mempersempit ruang gerak kelompok teroris. Hal ini sebagai antisipasi menghadapi kemungkinan reaktif dari kelompok teroris, usai Ketua JAD Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa.

“Memang ada kemungkinan-kemungkinan itu. Tetap diantisipasi dan dilakukan upaya-upaya bagaimana diminimalisir dan ruang geraknya juga dipersempit,” kata Wawan dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu 19 Mei 2018.

Sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta
Photo :
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Wawan mengatakan, upaya meminimalisir gerak teroris harus dilakukan bersama-sama. “Dan semuanya harus bersama-sama termasuk upaya penyadaran kepada saudara-saudara yang kebetulan beda pandangan ini. Mereka (orang-orang yang berpaham radikal) saudara kita juga,” kata dia.

Wawan menegaskan, sebenarnya tanpa Aman dihukum mati, kelompok teroris tetap akan melakukan pergerakan karena alasan mereka beraksi juga adanya perintah dari pimpinan di Suriah.

“Sebenarnya tidak ada tuntutan hukuman mati pun, mereka memang sudah diperintahkan oleh koordinator mereka yang di ISIS untuk menyerang di negeri masing-masing. Sehingga, terlepas itu semua harus kita antisipasi,” ujar Wawan.

Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia.

Pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana bagi Aman adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme.

Aman dianggap penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurutnya kafir dan harus diperangi. Ia juga terbukti mengajarkan pemahaman yang menentang demokrasi dan menyebarkan melalui internet.

Kepada pengikutnya, Aman menganjurkan untuk melakukan jihad dan amaliyah teror. Anjuran tersebut telah menimbulkan banyak korban dari aparat dan masyarakat sipil hingga meninggal serta luka berat yang sulit dipulihkan seperti semula.

Ia pernah dipidana dalam kasus ledakan bom di rumah kontrakannya di Cimanggis, Jawa Barat. Ia dihukum tujuh tahun penjara. Ia juga terlibat dalam kasus terorisme pelatihan bersenjata di Aceh dan dihukum penjara selama tujuh tahun.

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago