Infoasatu.com, Cilegon – Ganja seberat 15 kg dilenyapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon dengan cara dibakar. Ganja tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan di Merak.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di tong bekas. Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi hingga Kepala Lapas ikut membakar ganja sebagai bentuk pemusnahan barang bukti.
“Ini hasil tangkapan tanggal 8 Juni yang dilakukan oleh BNNK Cilegon di-backup oleh Bidbrantas BNNP Banten kita berhasil mengungkap kasus sebanyak 15 paket atau kurang lebih 15 kg narkotika jenis ganja,” kata Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Rabu (15/7/2020).
BNN Cilegon mengamankan 3 tersangka dan menyita barang bukti 15 kg ganja asal Medan. Para pelaku ditangkap di bilangan Gambir, Jakarta saat akan mengambil barang bukti.
“Yang berhasil diamankan 3 orang tersangka,” ujarnya.
Ganja itu dikirim dari Medan menggunakan jasa pengiriman logistik milik Damri. Petugas yang mengetahui adanya informasi pengiriman paket ganja langsung menyelidiki kasus tersebut.
Alhasil, petugas BNN mendapatkan paket ganja sebanyak 15 kg di pool bus Damri di Merak. Penelusuran terus dilakukan untuk menangkap para pelaku. Paket tersebut saat itu dikirim ke Jakarta. Pelaku akhirnya ditangkap di Gambir ketika akan mengambil paket.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment