Infoasatu.com, Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sebagai tersangka. Tersangka berinisial YS (39) dan DA (39) masih dalam proses pemeriksaan.
“Kita lakukan penetapan sebagai tersangka, hari ini sudah tersangka” kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).
Selain dua hakim, ada juga ASN berinisial RASS (32) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. RASS diduga sebagai kurir. Selain itu, ada pembantu rumah tangga dari hakim DA yang masih berstatus terperiksa.
“Masih dilakukan pemeriksaan, maka setelah itu penyidik akan menentukan yang terperiksa statusnya seperti apa,” ujarnya.
Hendri mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera dan diambil oleh ASN PN Rangkasbitung, RASS, melalui jasa pengiriman pada Selasa (17/5).
Saat diamankan, RASS mengaku sabu 20,634 gram itu ialah milik hakim YR. Sabu itu diduga digunakan bersama hakim lain, yaitu DA.
“Kami lakukan interogasi awal maka saudara YR menyebutkan seseorang berinisial D juga ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama menggunakan metamfetamin. Kami tes urine juga ternyata inisial D yang terduga menggunakan ini, positif,” jelasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment