Bocah 5 Tahun Tertabrak-Terlindas Mobil di Kembangan, Pengemudi Jadi Tersangka
Infoasatu.com, Jakarta – Bocah 5 tahun tertabrak dan terlindas mobil saat sedang bermain. Adelio terlindas mobil yang dikemudikan oleh pria inisial ZA di Kembangan, Jakarta Barat. ZA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Sopir telah jadi tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta, Jumat (29/1/2021).
Purwanta menyebut pengemudi lalai dalam berkendara. Tersangka ZA pun dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Akibat kelalaian, berkembang penyidikan kita menggunakan Pasal 310 ayat 1,” imbuh Purwanta.
Tersangka pengemudi ZA pun telah ditahan. “Iya, ditahan,” ujar Purwanta.
Bocah tersebut tertabrak dan terlindas mobil yang dikemudikan ZA saat sedang asyik bermain di Kembangan, Jakarta Barat. Akibat kejadian itu, korban Adelio dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di Jl Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (28/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, mobil Honda CR-V bernopol B-8367-HB yang sedang parkir hendak melaju.
Saat itu ZA hendak memajukan mobil yang diparkir di pinggir jalan. Karena kurang hati-hati, ZA menabrak dan melindas Adelio, yang saat itu posisinya sedang jongkok.
Akibat kejadian itu, korban tertabrak dan terlindas. Korban mengalami luka-luka akibat kejadian itu.