Bongkar Praktik Aborsi di Jatim, Polisi Amankan 7 Tersangka
Infoasatu.com, Surabaya – Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik aborsi yang beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, pada Maret lalu pihaknya mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menawarkan praktik aborsi.
“Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi itu bulan Maret, lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit 4 Ditkrimsus,” ungkap Arman, Selasa (25/6/2019).
Usai dilakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi pun mendapati praktik ini dilakukan oleh seseorang berinisal LW. LW diketahui melakukan praktik ini di Sidoarjo dan di daerah Karah, Surabaya.
“Kemudian di bulan April 2019 dilaksanakan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LW, seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan di Surabaya juga ada rumahnya di daerah Karah,” lanjutnya.
Dari penyelidikan ini, polisi juga mengamankan tujuh tersangka. Selain LW yang membuka praktik, polisi juga mengamankan beberapa tersangka yang terlibat dalam aborsi ini.
“Kemudian setelah dilaksanakan kegiatan penindakan ada 9 item daripada barang bukti yang kita sita dengan 7 tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti obat yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik hingga alat komunikasi. Arman menambahkan pelaku dijerat pasal berlapis.
“Hari ini kita melaksanakan press release kasus aborsi yang melanggar undang-undang kesehatan yaitu undang-undang 36 tentang kejahatan dan undang-undang tenaga kesehatan dan KUHP,” pungkasnya.